Setelah larangan jilbab, larangan mengenakan cadar kini sedang menjadi isu Islam yang melanda benua Eropa. Perancis sudah menyatakan larangan mengenakan cadar, setelah sebelumnya memberlakukan larangan berjilbab bagi para muslimah di tempat-tempat umum dan institusi pendidikan.
Di negara tetangga Perancis, Inggris, boleh tidaknya mengenakan cadar masih menjadi kontroversi bahkan di kalangan pejabat pemerintahan negeri itu. Menteri Imigrasi Inggris, Damian Green, termasuk pejabat Inggris yang tidak setuju jika Inggris juga memberlakukan larangan perempuan, khususnya para muslimah, mengenakan cadar. Ia menyatakan, larangan semacam itu sama sekali tidak mencerminkan karakter negara Inggris yang menjunjung tinggi sikap toleransi dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
"Mengatur orang soal apa yang boleh dan tidak boleh mereka kenakan saat mereka berjalan-jalan di luar rumah, adalah tindakan yang tidak sesuai karakter negara Inggris," kata Green pada Sunday Telegraph. "Kita sangat tidak menginginkan parlemen Inggris membuat aturan hukum yang mendikte apa yang harus dikenakan seseorang. Berbeda dengan Perancis, dimana cadar dinyatakan terlarang dikenakan di tempat-tempat umum, Inggris bukan negara sekuler yang agresif," tandas Green. Ia menambahkan, ada situasi-situasi khusus dimana seseorang yang mengenakan cadar boleh diminta untuk melepas cadarnya.
Di Inggris, wacana agar pemerintah Inggris juga mengeluarkan undang-undang yang melarang seseorang mengenakan cadar di tempat-tempat publik, digulirkan oleh anggota parlemen Philip Hollobone. Sebuah survei yang dilakukan di Inggris baru-baru ini menunjukkan dukungan yang luas dari respondennya atas usulan pelarangan cadar. Tapi Green menegaskan, kecil kemungkinan pemerintah Inggris akan menyetujui larangan cadar seperti yang diberlakukan negara Perancis
No comments:
Post a Comment