Sebuah fatwa dari Mufti wilayah persekutuan Malaysia telah menimbulkan kehebohan di beberapa milis Islam Indonesia. Karena apa? Karena fatwa yang Mufti Malaysia sampaikan tersebut akan sangat berimplikasi dengan sebuah lembaga training sumber daya manusia yang ada di Indonesia yang bernama ESQ.
ESQ yang berpusat di menara 165 jalan TB Simatupang Jakarta selatan dan digawangi oleh Ary Ginanjar Agustian, telah berhasil mentraining puluhan ribu orang dengan konsep keseimbangan antara Emosi, Spiritual dan intelektual.
Dari penjelasan tentang ESQ sendiri dijabarkan bahwa ESQ adalah pelatihan sumber daya manusia yang bertujuan untuk membentuk nilai moral dan karakter manusia, melalui penggabungan 3 potensi yang ada di manusia yaitu kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual.
Selama ketiga potensi manusia tersebut terpisah dan tidak didayagunakan dengan baik dan maksimal maka menurut kajian ESQ manusia akan terjadi krisis moral dan split personality. Dan lebih buruk lagi manusia yang tidak dapat mendayagunakan ketiga potensi itu maka manusia tersebut akan kehilangan makna hidup serta jati dirinya. Begitu kutipan yang menjelaskan apa itu ESQ secara singkat.
Namun bagi mufti Malaysia ajaran yang dipopulerkan oleh Ary Ginanjar ini adalah ajaran sesat dan harus dihindari. Melalui kajian, akhirnya mereka memutuskan bahwa ajaran ESQ yang mengusung ide 7 Budi Utama dan bercita-cita akan menuju Indonesia Emas pada tahun 2020 ini, difatwakan sesat berdasarkan sebuah fatwa tertanggal 10 Juni 2010.
Dalam fatwanya Mufti wilayah persekutuan Malaysia menjelaskan alasan kesesatan ESQ Ary Ginanjar, berikut ringkasan fatwanya:
ESQ mendukung paham liberalisme yang menafsirkan nash-nash agama (al-quran dan sunnah) secara bebas.
ESQ menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian dan ini bertentangan dengan aqidah Islam tentang Nabi dan Rasul.
ESQ mencampuradukkan ajaran spritual bukan Islam dengan ajaran spiritual Islam.
ESQ menekankan konsep 'suara hati' sebagai rujukan utama dalam menentukan baik atau buruknya sebuah perbuatan.
ESQ menjadikan logika sebagai sumber rujukan utama.
ESQ mengingkari mukjizat karena dianggap tidak dapat diterima akal.
ESQ menyamakan bacaan Al-fatiha sebanyak 17 kali dalam shalat dengan ajaran Bushido Jepang yang berlatar belakang ajaran Buddha.
ESQ menafsirkan kalimat syahadat dengan "triple one".
Demikian ringkasan singkat fatwa Mufti wilayah persekutuan Malaysia yang ditandatangani oleh Datuk Hj. Wan Zahidi bin Wan Teh yang merupakan mufti resmi wilayah persekutuan Malaysia.
Sebenarnya beberapa waktu lalu telah ada yang menuduh ESQ sesat di Indonesia. Pada sebuah sesi tanya jawab dalam sebuah acara dari salah satu radio di Bekasi, seorang ustadz yang mengisi acara tersebut ditanya oleh pendengar yang meminta tanggapan ustadz tersebut tentang training ESQ. Dengan sangat mengejutkan sang ustadz tersebut membeberkan kesesatan ESQ menurut yang ia pahami dan poin-poin yang ia anggap sesat itu agak mirip dengan apa yang difatwakan oleh mufti Malaysia ini.
Untuk mendonload fatwa lengkapnya bisa diklik alamat ini, http://www.muftiwp.gov.my/pmwp/profail_jabatan_files/fatwa_esq.pdf
Sampai berita ini diturunkan dari situs-situs ESQ belum ada tanggapan terkait fatwa Mufti Malaysia ini yang menyesatkan ajaran ESQ.(fq)
No comments:
Post a Comment